Anggaran Miliaran Rupiah Mengalir, Kok Bangunannya Belum Kelar?
Pernahkah Anda membayangkan sebuah rumah ibadah yang megah, berdiri di pinggir jalan raya yang sejuk, menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi keluarga saat perjalanan jauh? Rencana indah itulah yang seharusnya terwujud di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Pembangunan Masjid Al Afghani Cisayar yang digadang-gadang menjadi ikon baru ini justru sedang menjadi buah bibir warga setempat. Pasalnya, sejak batu pertama diletakkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Agustus 2020 lalu, tempat ibadah ini belum juga bisa digunakan secara utuh oleh masyarakat.
Kondisi bangunan yang belum rampung hingga pertengahan tahun 2026 ini akhirnya memicu pertanyaan besar dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Mereka mendesak agar dinas terkait memberikan kejelasan mengenai ke mana saja aliran dana publik tersebut mengalir.
Anggaran Terus Bertambah, Fisik Belum Sempurna
Proyek fasilitas umum ini dikerjakan di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi dengan judul resmi paket “Pembangunan Masjid Cisayar (Lanjutan)”. Jika diibaratkan seperti membangun rumah pribadi, proyek ini sudah beberapa kali berganti tukang dan terus meminta tambahan biaya belanja bangunan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemda telah mengucurkan dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk modal awal yang digelontorkan pada tahun-tahun sebelumnya saat fondasi pertama kali ditanam.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah setempat kembali merencanakan suntikan dana tambahan sekitar Rp1,6 miliar pada APBD tahun 2026 demi menuntaskan bangunan yang terbengkalai ini. Aliran dana yang terus mengucur tanpa hasil nyata inilah yang membuat masyarakat serta pihak legislatif mulai merasa risih.
Sorotan Tajam Dewan dan Isu Ganti Rugi Kontraktor
Politisi perempuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ai Sri Mulyati, secara lantang meminta Dinas Perkim untuk lebih terbuka dan memperketat pengawasan di lapangan. Beliau menegaskan bahwa pemilihan mitra kerja atau kontraktor pelaksana tidak boleh dilakukan secara sembarangan agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia.
“Pemerintah Daerah dan Dinas Perkim harus menjelaskan secara rinci total anggaran yang sudah masuk, progres persentase pembangunan, serta target penyelesaiannya agar tidak menimbulkan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.”
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menuntut adanya pemeriksaan laporan keuangan secara terbuka kepada publik demi meluruskan desas-desus yang beredar. Saat ini, muncul isu hangat di tengah warga bahwa proyek rumah ibadah ini sempat terkena sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat kelalaian pihak ketiga.
Sebagai informasi untuk Anda, TGR (Tuntutan Ganti Rugi) adalah sanksi finansial yang wajib dibayarkan oleh seseorang atau perusahaan kepada negara karena telah merugikan keuangan daerah, baik sengaja maupun karena kerjaan yang tidak beres. Jika isu ini benar, maka wajar saja jika proses pembangunan menjadi tersendat-sendat.
Harapan Warga untuk Transparansi Fasilitas Publik
Masyarakat Nyalindung sebenarnya sangat mendambakan kehadiran Masjid Al Afghani ini, bukan hanya sebagai tempat salat, tetapi juga sebagai kawasan singgah (*rest area*) yang bisa menggerakkan ekonomi warung-warung kecil di sekitarnya. Namun, impian tersebut harus tertahan selama hampir enam tahun akibat manajemen proyek yang dinilai kurang sehat.
Pihak legislatif berharap Pemda tidak hanya sekadar menambah anggaran miliaran rupiah, tetapi juga berani mengumumkan hasil audit secara transparan kepada warga Sukabumi. Bagaimanapun, setiap rupiah yang dipakai untuk menyusun bata di Masjid Cisayar ini adalah uang pajak yang dikumpulkan dari keringat rakyat.
Mari kita kawal bersama agar proyek ini tidak menjadi monumen mangkrak, melainkan bisa segera berdiri tegak menjadi kebanggaan warga jemaah di Sukabumi.



